Jakarta – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memenangkan gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, hakim tunggal PN Jaksel memutuskan bahwa penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi Eddy Hiariej yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Hari Purwanto, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) dalam siaran persnya pada hari Kamis (7/3) mengatakan bahwa, “Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri harus segera menangkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik”.

Ia membeberkan dasar dari Bareskrim Mabes Polri adalah laporan Polisi dengan nomor STL/092/III/2023/BARESKRIM yang dilayangkan oleh asisten pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Ari Rukmana, Selasa (14/03/2023).

“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkumhan melalui asprinya tidak benar terbukti dengan KPK RI tidak bisa menjadikan tersangka atas putusan praperadilan yang diajukan Wamenkumham,” ujar Hari.

Menurut Hari, atas kemenangan praperadilan maka Bareskrim Mabes Polri harus menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik terhadap Aspri Wamenkumham maupun Wamenkumham sendiri.

“Yakni dengan menangkap Ketua IPW, saudara STS. Meskipun status saudara STS adalah kader dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga Ketua DPD PSI Bogor,” tutupnya.