Jakarta – Studi Demokrasi Rakyat (SDR) meminta publik tanah air agar tidak menolak lupa penanganan kasus bos PT Darmex Group dan PT Duta Palma, Surya Darmadi dimana MA memutuskan hanya membayar kerugian Negara Rp 2,2 Triliun.

Sebelumnya, Surya dalam putusan ditingkat pertama dan banding diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 42 triliun. 

Keputusan itu dikeluarkan MA pada Selasa kemarin, 19 September 2023. Ketua majelis pada putusan ini adalah Dwiarso Budi Santiarto. Lalu, anggota majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Widyatinsri Kuncoro Yakti.

Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto pun menyoroti putusan Surya Darmadi disaat era Jampidsus Febrie Adriansyah, dan meminta agar publik melek pada peristiwa tersebut.

“Publik juga harus paham ada satu kasus yang luput, bagaimana penanganan kasus Surya Darmadi. Jangan-jangan kasus-kasus besar ini hanya untuk menutupi kasus yang lebih besar. Karena Surya Darmadi sendiri yang mestinya ditetapkan oleh Pengadilan untuk membayar kepada Negara 40 Triliun, ternyata dia masuk ke Mahkamah Agung hanya membayar 2,2 Triliun dan itu kan ranahnya Jampidsus Febrie. kenapa bisa terjadi kekalahan negara?,” tegas Hari, hari ini.

Menurutnya, ketika seorang Surya Darmadi yang telah merampok uang negara ratusan triliun ini hanya dikenakan hukuman untuk membayar kepada Negara hanya 2,2 Triliun.

“Jangan-jangan kasus yang saat ini ditangani oleh Febrie itu adalah bagian dari skenario untuk menutupi kasus yang lebih besar, yang kerugian negara mencapai ratusan triliun dan orangnya dapat keistimewaan secara hukum,” tuturnya.

Hari pun menduga bahwa kasus-kasus hari ini yang ditangani oleh Jampidsus, ada kasus besar yang mungkin sedang melakukan dugaan melakukan dealing atau kompromi terhadap kasus-kasus besar, dibalik kasus yang ditangani saat ini.

“Salah satu yang cukup menjadi perhatian adalah, bagaimana Surya Darmadi sendiri ini, Febrie mengalami kekalahan tapi tidak melakukan kick balik ketika dia cuma harus membayar 40 Triliun tetapi hanya membayar 2,2 Triliun atas putusan yang diajukan Surya Darmadi ke Mahkamah Agung,” sambungnya.

“Nah pertanyaan besar adalah kenapa Febrie tidak melakukan perlawanan terhadap kasus Surya Darmadi? Whats Wrong? Ada apa? Febrie dan Surya Darmadi,” pungkasnya.