Jakarta – Draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme terus dikritik publik. Rancangan beleid yang dikabarkan akan segera dikonsultasikan ke DPR RI itu dinilai berpotensi merusak prinsip supremasi sipil serta menimbulkan kekacauan dalam sistem hukum pemberantasan terorisme.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menekankan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bertentangan dengan kerangka hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam undang-undang tersebut, terorisme secara tegas diklasifikasikan sebagai tindak pidana yang penanganannya berada dalam sistem peradilan pidana dengan kepolisian sebagai pihak utama penegakan hukum.
“Sebagaimana diketahui, sampai detik ini TNI tidak tunduk kepada sistem peradilan umum, sehingga dalam konteks ini terjadi kekacauan sistemik dalam memastikan akuntabilitas TNI jika terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM dalam penanganan terorisme,” kata Hendardi dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).
Masalah lain muncul dari substansi draft Perpres. Dalam Pasal 2 ayat (2), TNI disebut memiliki fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Bahkan, Pasal 3 merinci bahwa fungsi penangkalan dilaksanakan melalui kegiatan intelijen, teritorial, informasi, dan operasi lainnya. Terminologi “penangkalan” sendiri tidak dikenal dalam UU Terorisme, sehingga dinilai membuka ruang pendekatan militeristik yang berpotensi mengaburkan batas antara penegakan hukum dan operasi militer.
Kekhawatiran juga mengemuka terkait penggunaan frasa “operasi lainnya” yang dianggap bersifat lentur dan multitafsir. Ketentuan tersebut dinilai rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan serta berpotensi mengancam kebebasan sipil dan demokrasi.
Selain itu, klausul yang memungkinkan pelibatan TNI apabila eskalasi terorisme dinilai “di luar kapasitas” aparat penegak hukum tidak disertai parameter objektif yang jelas.
“Tidak adanya penjelasan mengenai kondisi objektif yang dimaksudkan akan melahirkan ketidakpastian hukum potensial melanggar hak-hak konstitusional warga negara,” tandasnya.
Hendardi menambahkan dengan ketidakjelasan tersebut dapat melahirkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara. Jadi dalam negara demokratis yang menjunjung supremasi sipil, pelibatan TNI seharusnya ditempatkan sebagai opsi terakhir, yakni dalam situasi darurat yang benar-benar mengancam kedaulatan negara.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan