Jakarta – Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyampaikan deklarasi resmi yang menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Umum KASBI, Sunarno, organisasi buruh tersebut menegaskan pentingnya memastikan seluruh proses penetapan upah berjalan kondusif di tengah meningkatnya dinamika hubungan industrial.
“KASBI akan memastikan setiap bentuk kegiatan organisasi, termasuk penyampaian pendapat di muka umum, dilakukan dengan cara yang damai, tertib, dan menghormati ketentuan hukum.” ujar Sunarno.
Menurutnya, menjaga stabilitas keamanan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk serikat buruh. Karena itu, KASBI disebut siap mendukung situasi kondusif agar proses penetapan upah dapat berlangsung tanpa gangguan yang meresahkan publik.
Dalam deklarasinya, KASBI juga menyoroti agenda revisi regulasi ketenagakerjaan, terutama terkait regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Organisasi tersebut menilai sejumlah aturan turunan perlu ditinjau ulang karena dinilai berdampak pada kepastian kerja, sistem pengupahan, dan perlindungan hak-hak dasar pekerja. KASBI menekankan bahwa revisi kebijakan ketenagakerjaan harus berorientasi pada perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, serta keseimbangan hubungan industrial.
Momentum satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga turut menjadi bagian dari evaluasi KASBI. Dalam paparannya, organisasi ini menilai bahwa pemerintah masih memiliki ruang untuk memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan nasional melalui pembukaan dialog sosial yang lebih inklusif dan melibatkan serikat pekerja secara lebih aktif. KASBI berharap dalam periode selanjutnya, pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang lebih berkeadilan dan memberikan kepastian terhadap pekerja di berbagai sektor industri.
Lebih jauh, KASBI menekankan pentingnya memperkuat mekanisme dialog sosial sebagai fondasi hubungan industrial yang sehat. Melalui forum bipartit maupun tripartit, organisasi buruh ini menyatakan kesiapannya untuk terlibat aktif dalam pembahasan pengupahan dan isu-isu ketenagakerjaan lainnya
“Proses penetapan UMP dan UMK 2026 harus berbasis data yang transparan dan mempertimbangkan kondisi riil ekonomi serta kebutuhan hidup layak bagi pekerja.” bebernya.
Deklarasi tersebut ditutup dengan penegasan bahwa KASBI siap menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat keamanan untuk memastikan seluruh rangkaian pembahasan hingga penetapan upah dapat berjalan lancar. Koordinasi ini dinilai penting untuk mencegah potensi gangguan terhadap stabilitas sosial dan aktivitas masyarakat, sekaligus memastikan aspirasi pekerja dapat tersampaikan secara konstruktif.
“KASBI berharap kontribusi ini dapat mendukung terciptanya iklim hubungan industrial yang kondusif, inklusif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan