Jakarta – Sekretaris Jenderal Barisan Islam Kaffah, Sulaiman, mengingatkan publik agar tidak terseret kembali dalam polemik kasus KM 50 yang kembali digaungkan menjelang momentum reuni 212. Ia menegaskan bahwa isu tersebut secara hukum telah selesai melalui proses panjang di pengadilan dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung, sehingga tidak lagi relevan untuk dijadikan bahan agitasi di ruang publik.
Menurut Sulaiman, menghidupkan kembali isu yang sudah memiliki kepastian hukum hanya akan memperkeruh suasana dan berpotensi memecah belah umat. Ia menilai ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan sentimen lama untuk kepentingan tertentu, padahal substansi perjuangan Aksi Bela Islam 212 pada tahun 2016 adalah memperkuat persatuan dan menjaga marwah umat, bukan justru membangkitkan kembali konflik yang telah tuntas secara legal.
Sulaiman menegaskan bahwa semangat 212 seharusnya diteruskan sebagai energi positif untuk memperkuat ukhuwah islamiyah (persatuan antarsesama Muslim), ukhuwah wathaniyah (persatuan dalam berbangsa), dan ukhuwah insaniyah (persatuan kemanusiaan). Ia mengajak seluruh umat Islam agar lebih bijak dalam menyikapi informasi, menjaga ketenangan, serta memilih isu yang membawa kemaslahatan bersama.
“Reuni 212 seharusnya menjadi momentum refleksi dan pemersatu. Jangan sampai dikotori oleh narasi lama yang sengaja diangkat ulang. Umat harus lebih dewasa, lebih fokus pada persatuan, dan tidak mudah diprovokasi,” ujar Sulaiman.
Ia juga mengimbau agar para tokoh, jemaah, dan masyarakat luas menjadikan momen 2 Desember sebagai ajang memperkuat solidaritas dan kontribusi positif bagi bangsa, bukan arena untuk membuka luka lama yang telah diselesaikan secara adil dalam mekanisme hukum negara.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan