Tangsel – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) sukses menggelar diskusi publik bertajuk pencegahan dan pemberantasan korupsi di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Jumat (19/12/2025). Acara ini berlangsung dinamis dengan menghadirkan perpaduan narasumber dari akademisi, praktisi hukum, hingga aparat penegak hukum.
Rangkaian acara dimulai tepat pukul 15.20 WIB dengan pembukaan oleh Master of Ceremony (MC), dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti secara khidmat oleh seluruh peserta. Suasana pembukaan semakin khusyuk saat sesi doa bersama dipimpin oleh Sekretaris Jenderal BPI KPNPA RI, Bapak Eko, pada pukul 15.30 WIB.
Sesi inti diskusi dimulai pukul 15.35 WIB dengan pemaparan komprehensif dari narasumber utama, Kompol (Purn) Dr. Berlian Marpaung, S.H., M.H. Sebagai sosok yang berpengalaman panjang di dunia reserse dengan jabatan terakhir di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Polda Metro Jaya, Dr. Berlian mengupas tuntas anatomi tindak pidana korupsi dan dampaknya terhadap stabilitas keamanan negara.
Antusiasme peserta memuncak ketika sesi tanya jawab dibuka pada pukul 16.05 WIB. Dalam segmen interaktif ini, terjadi dialog yang hidup antara peserta—yang didominasi mahasiswa dan praktisi hukum—dengan Dr. Berlian Marpaung. Para peserta aktif menggali pendalaman materi, mulai dari teknis investigasi hingga tantangan pembuktian kasus korupsi di lapangan, yang dijawab secara lugas dan taktis oleh narasumber.
Diskusi berlanjut pada pukul 17.00 WIB dengan perspektif dari aparat penegak hukum aktif. Panit Krimsus Polres Tangerang Selatan, Ipda Krisna, memberikan pemaparan mengenai tantangan penegakan hukum di tingkat wilayah serta pentingnya kolaborasi dengan elemen masyarakat sipil.
Merespons dinamika diskusi, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, memberikan sambutannya pada pukul 17.05 WIB. Ia menegaskan bahwa lembaganya akan terus berdiri sebagai mitra strategis Polri. “Sinergi antara mantan penyidik, penyidik aktif, dan masyarakat sipil seperti hari ini adalah kunci untuk mempersempit ruang gerak korupsi dan menjaga Harkamtibmas,” tegas Rahmad.
Melengkapi perspektif hukum, Praktisi Hukum dan Advokat, Bapak Eko Suhono, S.H., memberikan pandangannya pada pukul 17.10 WIB, menyoroti sisi advokasi dan celah hukum yang perlu diwaspadai dalam pengawasan anggaran negara.
Rangkaian kegiatan diskusi publik ini resmi ditutup oleh MC pada pukul 17.30 WIB. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama dan ramah tamah, menandai soliditas komitmen bersama dalam mengawal agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan