Gorontalo – Bahwa pada sekitar bulan Desember 2023 satuan Reskrim Polres Boalemo melakukan penangkapan terhadap sejumlah orang yang melakukan perambahan hutan dan penambangan emas tanpa ijin (PETI) ilegal dikawasan hutan konserfasi Suaka Margasatwa Nantu berlokasi di Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo.
Pada saat dilakukan proses tangkap tangan tersebut, pihak Kepolisian mengamankan 6 orang laki-laki serta satu unit alat berat jenis Eksafator Pc200 dan alat tambang.
Setelah dilakukan penangkapan dan penyitaan terhadap alat berat tersebut, seluruhnya langsung digiring ke Mapolres Boalemo.
Menurut kabar berembus, setelah ditahan selama 3 hari keenam penambang saat sudah dikeluarkan dari sel Mapolres Boalemo, keenam orang tersebut diduga membayar 80 juta rupiah agar perkaranya bisa dipending. Sedangkan mesin Eksafator yang disita pihak Kepolisian juga terinformasi diminta untuk dibebaskan.
Saat pemeriksaan keenam orang pekerja, dan diduga yang memerintahkan dan memfasilitasi menambang diareal hutan konserfasi SM Nantu adalah Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinai Gorontalo Sdr IGRIFAN HASAN.
Anehnya, hingga saat ini Sdr IGRIFAN HASAN masih bebas dengan leluasa belum dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Boalemo.
Info yang beredar, Sdr.IGRIFAN HASAN mengaku mempunyai bekingan oknum Pejabat di Polda Gorontalo, dengan komitmen kontribusi sejumlah uang setiap bulannya.
Tinggalkan Balasan