Jakarta – Sekretaris Jenderal sekaligus Manajer Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari, menyoroti tajam rencana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penegakan hukum melalui Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang tengah digodok pemerintah bersama DPR.
Dalam draf pasal 56 ayat (1) huruf d RUU KKS, disebutkan bahwa TNI diberikan kewenangan sebagai penyidik tindak pidana siber. Menurut Iftitah, ketentuan tersebut jelas menabrak Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan fungsi utama TNI adalah menjaga kedaulatan negara, bukan menjalankan proses penyidikan pidana.
“Keterlibatan militer dalam ranah penegakan hukum merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip civilian supremacy. Ini berpotensi mengancam kebebasan sipil dan tatanan demokrasi yang sudah dibangun sejak reformasi 1998,” tegas Iftitah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/10).
Ia menilai, langkah pemerintah melibatkan TNI dalam ranah siber memperlihatkan adanya tumpulnya fungsi pengawasan DPR dan Komite Masyarakat Sipil (KMS) yang seharusnya memastikan setiap kebijakan tidak bertentangan dengan prinsip konstitusional dan HAM.
Lebih lanjut, Iftitah juga menyinggung bahwa satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran sejatinya telah menghasilkan berbagai terobosan di sektor ekonomi, birokrasi, dan diplomasi. Namun, di sisi lain, muncul pula dinamika politik yang justru menguji komitmen terhadap transparansi dan supremasi hukum.
“Belum selesai publik mempertanyakan revisi UU TNI yang disahkan secara tertutup, kini muncul lagi RUU KKS yang membuka ruang bagi militer dalam proses penyidikan. Ini sangat berbahaya,” ujarnya.
Iftitah menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih sering digunakan sebagai alat politik, bukan sebagai sarana perlindungan warga negara. Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu segera melakukan konsolidasi politik dan pembenahan sistemik, agar hukum tidak lagi menjadi alat kekuasaan.
“Hukum seharusnya melindungi warga negara, bukan melindungi kekuasaan. Kalau TNI sampai ikut jadi penyidik, kita sedang mundur jauh dari semangat reformasi,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan