Jakarta — Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membawa Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM Jaya) melantai di Bursa Efek Indonesia melalui skema Initial Public Offering (IPO) pada 2027 menuai kritik tajam. Langkah tersebut dinilai sebagai kebijakan ekstrem yang berpotensi menjauhkan pengelolaan air dari prinsip konstitusi dan kepentingan rakyat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut rencana IPO bertujuan memperbaiki tata kelola perusahaan, meningkatkan fleksibilitas usaha, serta mengurangi ketergantungan PAM Jaya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto, menilai kebijakan tersebut justru membuka ruang dominasi kelompok pemilik modal dalam sektor strategis air bersih.
Hari menyoroti langkah PAM Jaya yang sejak Oktober 2022 telah menandatangani kontrak senilai Rp25 triliun dengan PT Moya Indonesia, padahal kontrak kerja sama dengan PT Palyja dan PT Aetra baru berakhir pada 1 Februari 2023. Ia mempertanyakan urgensi masuknya pihak swasta baru sebelum masa kontrak lama berakhir.
“Situasi ini seperti peribahasa lepas dari mulut harimau, jatuh ke mulut buaya,” ujar Hari dalam pernyataan tertulisnya.
Menurutnya, rencana IPO PAM Jaya berpotensi bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ia mengingatkan agar pengelolaan air tidak berubah menjadi komoditas yang dikendalikan kepentingan bisnis semata.
Di sisi lain, Hari menilai kinerja dan pelayanan PAM Jaya hingga kini masih jauh dari harapan. Perbaikan infrastruktur pipa tua dinilai belum menjawab persoalan mendasar, khususnya pemenuhan akses air bersih bagi warga miskin di kawasan padat dan gang-gang sempit yang selama ini mengandalkan air tanah tidak layak konsumsi.
“Jangan sampai IPO 2027 hanya menguntungkan pemodal tertentu dan menciptakan monopoli dari hulu ke hilir. Publik jangan disuguhi wajah malaikat, tapi berhati iblis,” tegasnya.
Kritik ini menambah daftar perdebatan publik terkait masa depan pengelolaan air bersih di Jakarta, di tengah upaya pemerintah daerah mencari skema pendanaan baru bagi BUMD strategis.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan