Penulis: PROF ROMLI ATMASASMITA

Pernyataan Persiden Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan sebagai presiden/kepala negara selalu disinggung masalah korupsi dan pengembalian kerugian negara yang dinlai selama masa pemerintahan yang lampau mencapai 10.000 trilyunan rupiah dari berbagai sektor mulai penggarapan penambangan timah nikel dan Batubara; juga dari pengemplangan setoran pajak penghasilan dan devisa impor-ekspor dari dan ke dalam negeri. Kegiatan illegal mafia kejahatan terorganisasi tersebut tampak hidup subur terutama di kehidupan masyarakat kota besar (urban) di Indonesia. Kegiatan mafia tidak dapat dicegah atau diatasi oleh aparatur penegak hukum berhubung selalu memperoleh perlindungan dari pejabat-pejabat pemerintahan, legislative dan aparatur TNI/Polri.

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto tidaklah main-main terbukti dengan memberikan perintah kepada Menteri Keuangan Purbaya Sadewa untuk memberantas kegiatan ilegal terutama oleh aparatur Bea Cukai, perpajakan dan pengusaha hitam atau oligarkhi yang selalu melakukan intervensi dan menjual pengaruhnya kepada aparatur pelaksana pemerintahan baik di Pusat maupun di Daerah-daerah. Mafia yang berpusat di Italia, memiliki jaringan internasional yang luas dan dikenal merupakan suatu organisasi yang bergerak dalam kejahatan yang bersifat transnasional seperti pencucian uang (money-laundering), perjudian online, kejahatan keuangan dan perbankan serta memiliki pengaruh dan berkawan karib dengan pejabat pemerintah terutama oknum aparatur hukum. Begitupula mafia di masyarakat urban di Indonesia; tampak persamaannya dalam aktivitas ilegal yang terjadi dan dipastikan terdapat kompensasi timbal balik antara keduanya, jasa dan uang jasa yang mengalir dari mafia kepada para pelindungnya setiap bulan; tidak dapat disangkal dan telah terbukti dari hasil pengungkapan organisasi mafia di Italia, Columbia dan Venexuela.

Fenomena mafia juga terjadi di Indonesia dengan semakin suburnya persaingan dalam aktivitas bisnis dan dunia usaha pada umumnya termasuk kegiatan impor dan ekspor serta dalam bidang kepabeanan dan perpajakan. Tidaklah mustahil keuntungan dari kegiatan ilegal mafia telah memberikan keuntungan ribuan trilyun jika terjadi selama 78 (tujuh puluh delapan tahun) lamanya, dan keuntungan tersebut dapat digunakan untuk mempengaruhi struktur dan mekanisme organisasi pemerintah suatu negara.

Sungguh dapat dipahami jika Presiden Prabowo Subianto bertekad membasmi kegiatan ilegal di segala bidang kehidupan termasuk lingkungan hidup dan sumber daya alam. Jika ditarik mundur ke era orde baru, maka kegiatan ilegal mafia teroganisasi ini dapat digolongkan sebagai kegiatan subversif atau insubordinasi terhadap pemerintah/negara, dan pelaku-pelakunya dapat diancam hukuman mati serta harta kekayaannya dirampas untuk negara tanpa tersisa, baik melalui UU TPPU atau UU Perampasan Aset Tindak Pidana. Pembentukan lembaga penegak hukum yang independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga pengawas kinerja kepolisian dan kejaksaan dibentuk dengan tujuan menjaga agar lembaga penegak hukum tersebut bekerja secara profesional dan bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada negara.

Keluhan masyarakat terhadap kinerja lembaga penegak hukum termasuk Hakim telah sering kita dengar akan tetapi praktik penegakan hukum tetapi jalan ditempat seolah tidak pernah terjadi sesuatu yang meresahkan masyarakat luas; laporan pengaduan masyarakat kepada kepolisian pada level kapolsek atau kapolresta, sering tidak dilayani dengan sebaiknya dan bahkan sering terjadi pelapor kemudian dittetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atau penghinaan. Lika liku penegakan hukum dalam praktik di indonesia tampak ganjil; pelapor pencemaran nama baik ditetapkan sebagai tersangka atas dasar laporan terlapor terhadapnya; korban pencurian harta benda harus “menebus” hartanya dengan imbalan sejumlah uang; pelaku tindak pidana termasuk korupsi dilaporkan sebagai pencucian uang yang menurut UU dimungkinkan akan tetapi tanpa kejelasan mengenai tindak pidana asal (predicate offense) juga masih dapat dilaporkan dan ditindak-lanjuti sekalipun menurut UU TPUU harus didasarkan indikasi hasil tindak pidana.

Di dalam kegiatan pertambangan di daerah dipastikan pejebat pemerintah daerah setempat telah mengetahui dan memberikan izin penambangan akan tetapi di suatu saat kemudian penambang berizin dapat di tetapkan sebagai tersangka melakukan pelanggaran UU Kehutanan, Lingkungan Hidup dan UU Pertambangan Keterlibatan pejabat pemerintah daerah dan dinas-dinas di lingkungan pemerinitah daerah yang nota bene perwakilan pemerintah pusat dipastikan menegetahui perkembangan pengelolaan pertambangan di wilayahnya akan tetapi tidak mencegah atau mengambil langkah-langkah untuk membawa masalah tesebut ke jalur hukum. Mengetahui tetapi tidak mengambil langkah untuk mengatasi sama saja dengan secara dengan sengaja membiarkan penambangan terjadi secara melawan hukum.