Jakarta – Beredar surat pembatalan rapat peningkatan kapasitas tenaga pendamping profesional dan Kepala Desa dalam pengelolaan dana desa di Aston Serang Hotel dan Convention Center Jl. Syekh Moh. Nawaei Albantani Cilaku, Curug Serang, Banten.

Pembatalan tersebut tertulis dalam surat dengan Nomor 900/461/BUP/2024 yang ditandatangani langsung Bupati Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah.

Namun faktanya, kegiatan Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Pusat PLMDDTT) yang bertema “Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional dan Kepala Desa dalam Pengelolaan Dana Desa di Provinsi Banten” pada hari Selasa, 8 Oktober 2024 digelar cukup meriah dan dihadiri ribuan peserta.

Acara itu digelar dalam rangka mendorong operasional tujuan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui percepatan capaian tujuan SGDs Desa. Dan agenda tersebut adalah peningkatan kapasitas tenaga pendamping profesional dan Kepala Desa dalam pengelolaan dana desa di Provinsi Banten.

Sementara itu, para peserta yang hadir yakni Bupati/Walikota se Provinsi Banten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa se Provinsi Banten, Camat se Provinsi Banten, Kepala Desa se Provinsi Banten, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tingkat Provinsi (Koordinator TAMP Provinsi Banten), Tingkat Kabupaten (Koordinator TAMP Kab se Provinsi Banten) Tingkat Kecamatan (Koordinator Kecamatan se Provinsi Banten), dan Pendamping Lokal Desa (PLD) se Provinsi Banten.

Dalam kesempatan acara tersebut, Wamendes PDTT Paiman Raharjo mengatakan, acara ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para pendamping desa, termasuk juga meningkatkan kolaborasi dari berbagai pihak yang terlibat di dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan Pemerintah Desa (Pemdes).

“Di dalam upaya peningkatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ini perlu adanya kolaborasi yang kuat antara penggerak dengan Pemdes, bagaimana membuat suatu program yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Paiman dalam sambutannya.

Dalam acara ini, Kemendes PDTT menghadirkan beberapa panelis atau narasumber profesional yang nantinya akan memaparkan materi mengenai pengelolaan dana desa.

Dirinya berharap, acara ini nantinya dapat menghasilkan beberapa rekomendasi penting untuk meningkatkan kapasitas serta model kolaborasi dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Kami berharap para pendamping, para lades bisa mengikuti sampai akhir, karena ilmu itu mahal. Pada hari ini Bapak Ibu mendapatkan narasumber para panelis yang betul-betul memiliki ilmu di bidangnya,” tuturnya.

Disisi lain, Ega Mahendra Ketua Umum HMI MPO Cabang Serang meminta agar beredarnya surat pembatalan acara dari Bupati Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah itu bisa di usut tuntas yang diduga adanya penyebaran hoax diruang publik.

“Karena jika itu benar surat resmi ditandatangani Bupati Serang, maka kasus ini harus di usut secara tuntas karena telah melakukan penyebaran berita bohong ke publik. Sebab, acara tersebut justru tetap berlangsung dan terlaksana,” tambahnya.

“Jangan sampai Bupati Serang menutup ruang diskusi yang bertujuan untuk pembangunan desa, apakah Bupati Serang berfikir itu acara gak penting ? Atau Desa di wilayah Kabupaten Serang sudah baik semua ?,” ucapnya lagi.

Sementara itu, Danny Pratama Ketua Umum LSM Transparasi Kajian Masyarakat (Tikam) Banten menambahkan aparat Penegak Hukum harus berani turun menindaklanjuti hal tersebut jika memang terindikasi unsur hoax.

“Karena pastinya ada pihak yang dirugikan, mereka yang seharusnya bisa hadir pada acara tersebut karena melihat isi surat tersebut jadi tidak hadir dan gagal mendapatkan materi acara yang dapat meningkatkan kapasitas para pendamping desa dan kepala desa dalam pengelolaan dana desa di Provinsi Banten,” katanya.

“Mereka yang tidak bisa hadir dalam acara tersebut karena membaca surat pembatalan tersebut pun bisa melaporkan penyebar surat pembatalan tersebut,” pungkasnya.

Hal yang sama disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Serang, Irhamullah juga meminta agar fenomena tersebut bisa diusut tuntas.

“Sangat disayangkan sekali, ada apa dibalik penyebaran surat pembatalan tersebut. Kenapa ditutup-tutupi, padahal itu acara penting. Emangnya Desa di Wilayah Kabupaten Serang sudah baik semua,” tambah Irhamullah.

Justru, kata Irhamullah rapat tersebut adalah kegiatan yang baik untuk kemajuan setiap desa yang ada di Kabupaten Serang tapi kenapa malah di batalkan.

“Sehingga hal tersebut Bupati Serang tidak memberikan kesempatan untuk Desa-Desa se Kabupaten Serang maju sercara pertumbuhan Desa. Padahal Desa memberikan peran penting kekuatan ekonomi sehingga warga nya tidak hijrah ke Kota,” pungkasnya.