Tual – Kasus penganiyaan yang dilakukan oknum brimob berinisial MS, di kota tual, pada anak dibawah umur, terus bergulir. Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menegaskan proses penanganan perkara berlangsung transparan. Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (20/02/2026), proses lidik telah naik ke sidik dan status terlapor menjadi tersangka. Hal ini disampaikan Kapolres saat konferensi pers di lobby Polres Tual, sabtu (21/02/2026) pukul 08.30 wit.

Kapolres menegaskan penanganan perkara yang ditangani pihaknya, dilakukan secara terbuka kepada seluruh masyarakat. Tidak menutupi fakta pemeriksaan apapun.

“Saat ini pihak kami sudah melakukan gelar perkara, proses lidik sudah naik ke sidik, dan untuk status Bripda MS, dari terlapor menjadi tersangka. Kami sudah janjikan prosesnya transparan, jadi kami tidak akan menutupi apapun,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Bripda MS pagi ini diterbangkan ke Ambon, untuk penanganan kode etik yang dilaksanakan Polda Maluku. Ini dilakukan karena penanganan pelanggaran personil yang masuk ranah kode etik langsung dibawah kewenangan Bidpropam Polda Maluku.

“Pagi ini Bripda MS diterbangkan ke Ambon, guna pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik. Jadi memang untuk pelanggaran yang sudah masuk kode etik, masuk ranah bidang propam Polda, dimanapun personil itu bertugas,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, proses pidana dan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bripda MS saat ini sama-sama berjalan. Pidana tetap diproses di Polres Tual dan usai menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Maluku, Bripda MS akan kembali ke Polres Tual untuk proses selanjutnya.

Selain itu Kapolres menambahkan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah disampaikan pihaknya kepada keluarga korban semalam, Jumat (20/02/2026). Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan disampaikan pihak Polres Tual kepada Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/02/2026) mengikuti hari kerja kantor.

Sementara itu, Kasat Reskrim Aji Prakoso menjelaskan, untuk kronologi kejadian, telah disusun sesuai dengan kesaksian yang diberikan oleh 14 orang saksi yang diperiksa, baik dari pihak korban maupun terlapor.

“Kami telah memeriksa 14 saksi, baik dari korban maupun dari pihak terlapor. Ini juga menjadi titik awal proses penanganan perkara ini,” ungkapnya.

Menurut Prakoso, dengan naiknya status Bripda MS sebagai tersangka dari terlapor, maka pasal yang dikenakan pun berubah menjadi Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak mengatur pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, Bripda MS juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) mengatur penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Aturan ini berlaku jika tindakan penganiayaan fisik atau perusakan kesehatan (ayat 1 dan 4) secara tidak langsung berakibat pada tewasnya korban.

Sesuai kronologis yang disampaikan, awalnya, patroli brimob melaksanakan cipta kondisi, dengan mobil rantis, di kedua wilayah kota tual dan kabupaten maluku tenggara. Patroli awalnya menetap di kompleks mangga dua Langgur hingga pukul 02.00 wit, kamis (19/02/2026) kemudian bergeser melakukan patroli ke kota tual, khususnya di desa fiditan. Kemudian datanglah warga yang melaporkan adanya kejadian pemukulan disekitar area tete pancing, maka patroli bergerak ke area tersebut.

Sesampainya di tempat, mobil patroli rantis berhenti dan personil langsung turun ke jalan. Bripda MS bersama rekan-rekannya langsung menyebrangi median jalan dan bersiap mengamankan wilayah tersebut. Sekitar 10 menit kemudian, dari arah Ngadi, datang dua motor berkecepatan tinggi menuju arah tete pancing, Bripda MS melepas helm dan menggunakannya sebagai isyarat bagi pengendara dengan cara diayunkan beberapa kali di tengah jalan. Saat mendekat, korban terhantam helm taktikal Bripda MS di pelipis kanan yang mengakibatkan korban terjatuh dari atas motor dalam keadaan telungkup, dengan posisi dada dan perut menghadap kebawah, sementara motornya terus melaju dan menabrak motor yang dikendarai oleh kakak kandung korban, yang berada di sebelah kiri jalan raya.

Usai itu, Bripda MS dan rekan anggota lainnya langsung membawa korban AT menuju RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, guna mendapatkan pertolongan, namun nahas pukul 13.00 wit, korban AT dinyatakan meninggal dunia. Keluarga korban langsung menuju Mako Brimob Tual guna menuntut keadilan terhadap korban AT, dan pihak brimob maupun Polres Tual merespon cepat tuntutan keluarga korban dengan langsung menahan Bripda MS hari itu juga.