Jakarta – Serikat Pekerja Nasional (SPN) memandang bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 merupakan kebijakan strategis yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja dan stabilitas hubungan industrial. Oleh karena itu, proses penetapan upah harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak buruh serta kondisi sosial ekonomi yang berkembang di masing-masing daerah.

SPN menekankan pentingnya peran Dewan Pengupahan sebagai forum resmi dan konstitusional dalam merumuskan kebijakan pengupahan.

“Melalui mekanisme tersebut, SPN mendorong agar seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun unsur pengusaha, membuka ruang dialog yang konstruktif dan berbasis data agar keputusan yang dihasilkan dapat diterima secara rasional oleh seluruh pihak.” tulis SPN dalam keterangannya, (19/11/2025).

Dalam menyikapi dinamika menjelang penetapan UMP/UMK Tahun 2026, SPN tetap berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan dialogis dan menghindari langkah-langkah yang dapat merugikan kepentingan bersama. Namun demikian, SPN juga menegaskan bahwa aspirasi dan harapan buruh harus menjadi perhatian utama, mengingat tekanan ekonomi yang semakin dirasakan oleh para pekerja.

“SPN mengimbau kepada seluruh anggota dan struktur organisasi di tingkat pusat maupun daerah untuk tetap menjaga ketertiban, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.” ujarnya.

SPN juga mserta menjunjung tinggi etika dalam menyampaikan aspirasi. Sikap dewasa dan bertanggung jawab dari seluruh elemen organisasi diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif selama proses penetapan UMP/UMK berlangsung.

Melalui pernyataan ini, SPN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penetapan UMP/UMK Tahun 2026 secara serius, terukur, dan bertanggung jawab. SPN berharap kebijakan yang dihasilkan mampu mencerminkan rasa keadilan bagi buruh sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.