Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pengusaha Muhammad Suryo sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Johanis Tanak pada (27/11/23) dan terkonfirmasi di Jakarta, bahwa status hukum M. Suryo ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara atau ekspose dan naik ke penyidikan. Bahkan pernyataan KPK RI yang disampaikan melalui Johanis Tanak menjelaskan saat ini tengah mengurus administrasi termasuk untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Suryo.

“Sampai saat ini penangkapan M. Suryo dalam kasus DJKA stagnan dan jalan ditempat. Dan KPK RI hanya berkutat melakukan pemeriksaan hanya kepada orang-orang yang tidak ada kaitannya dan itu orang kecil.” ungkap Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, hari ini.

“Pelaku utama tidak tersentuh dan terkesan dilindungi.” sambungnya.

Hari mengungkapkan bahwa publik menunggu keberanian KPK RI mengeksekusi M. Suryo sebab status tersangka sudah dilontarkan.

Diketahui dalam surat dakwaan, Suryo disebut menerima uang sleeping fee dari Dion sejumlah Rp9,5 miliar dari janji Rp11 miliar. Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.

Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan – Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.