Belitung Timur – Tim Dittipidter Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung (Babel) menggerebek lokasi pengelolaan pasir timah ilegal di wilayah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) dan Belitung. Dalam penggerebekan itu, 2 orang berinisial A dan M diamankan polisi.

Penggerebekan itu berlangsung pada Sabtu (28/2/2026) yang dilakukan bersama Ditreskrimsus Polda Babel, Polres Beltim dan Polres Belitung. TKP pertama yakni di tempat pemurnian pasir timah di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit. Warga menyebutnya pengelolaan timah ‘Meja Goyang’.

TKP selanjutnya di gudang atau ruko penyimpanan pasir timah ilegal, masih di Kecamatan Kelapa Kampit. Polisi menyita barang bukti diantaranya timbangan, pasir timah dan catatan pembelian pasir timah. Termasuk pemasang garis polisi di TKP tersebut.

Tim kemudian bergerak ke TKP ketiga, di Pantai Pulau Seliu, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, tempat dimana pengiriman pasir timah ilegal itu berlangsung. Di sana, polisi melakukan olah TKP dan pengambilan titik koordinat.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menegaskan penggerebekan ini merupakan pengembangan kasus yang diungkap Bareskrim Polri bersama Beacukai di Batam, Kepulauan Riau (Kepri. Kala itu, petugas berhasil mengamankan 5 orang ABK, berikut dengan kapal berisikan pasir timah 16 ton yang akan menuju ke Malaysia.

“Tujuan dan kedatangan kami adalah pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal (pasir timah). Lokasi ini (meja goyang) adalah tempat pengolahan yang melakukan penyelundupan kemarin yang kami tangkap bersama rekan-rekan Beacukai Batam,” katanya kepada wartawan di lokasi, Sabtu.

“Oleh sebab itu kami bergerak cepat, Ditreskrimsus Polda Babel bersama Dittipidter Bareskrim Polri beserta Polres Beltim mendatangi TKP ini dan kita temukan meja goyang. Meja goyang ini digunakan untuk memurnikan biji timah. Inilah sumber mereka menyelundupkan (timah) ke Malaysia,” sambungnya.

Irhamni menegaskan, para pelaku ini sedikitnya telah menyelundupkan pasir timah ke Malaysia secara ilegal sebanyak 4 kali. Timah-timah ini di kirim ke Smelter di Malaysia.

“Di Malaysia (timah) dijual ke salah satu perusahaan Smelter dengan inisial M. Mereka sudah melakukan kurang lebih 4 kali, sesuai dari pengakuan mereka dalam pemeriksaan kami,” tegasnya.

Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan kasus yang ada. Total sudah ada 7 tersangka yang diamankan pihak kepolisian, termasuk 2 orang yang diamankan di Pulau Belitung, yakni A dan M.