Jambi – Satu mobil milik Burhanis pernah dikuasai oknum polisi di Jambi, Briptu OB. Burhanis merupakan bos rental yang tewas dihakimi massa di Pati, Jawa Tengah.
Mengenai mobil tersebut terungkap setelah kematian Burhanis. Keluarganya bercerita yang bersangkutan pernah melakukan penarikan mobil ke Jambi.
Untuk diketahui, Burhanis pernah melakukan penarikan mobil ke beberapa daerah. Seperti ke Lamongan, Karawang hingga Jambi. Ia mengambil mobil rental yang tak kunjung dikembalikan penyewa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil yang pernah dikuasai Briptu OB yakni Honda Mobilio berwarna hitam dengan nopol B 1428 FNY. Plh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, Briptu OB berdinas di Ditreskrimum Polda Jambi.
Amin mengatakan pihaknya telah mengecek soal mobil tersebut ke Briptu OB. Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, mobil Mobilio itu sudah dikembalikan.
“Iya, berpangkat Briptu. Kami sudah tanyakan kepada anggota yang bersangkutan, pengakuan dia sudah dikembalikan,” kata Amin, Kamis (20/6/2024).
Jika ada dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus penggelapan mobil tersebut, Amin menyarankan keluarga korban melaporkan ke pengawas internal Polda Jambi, Bidang Propam maupun Irwasda Polda Jambi.
“Silakan pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak pengawasan internal,” ujarnya.
Dikutip detikNews, Burhanis tewas dihakimi massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), setelah mencoba membawa kembali mobilnya ke Jakarta.
Hingga saat ini ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan tersebut. Polisi awalnya menetapkan empat orang tersangka yakni M (37), EN (51), BC (37), dan AG (34). Penyidikan berlanjut hingga pihak kepolisian menetapkan enam orang lainnya yakni S (35), AK (48), SA (60), dan SUN (63), NS (29), dan SU (39) sebagai tersangka.
Setelah ditelisik, kasus itu mengarah pada dugaan penggelapan mobil yang dilakukan oleh RP. RP diduga tak memakai identitas asli saat menyewa mobil dari Burhanis. RP ternyata menggunakan identitas palsu.
Diketahui, RP menyewa mobil korban untuk jangka waktu 2 bulan. Untuk satu bulannya, uang sewa disepakati senilai Rp 6 juta. Namun RP tak kunjung mengembalikan mobil milik korban setelah masa sewa habis.
Tinggalkan Balasan