Jakarta – Upaya pembaruan sistem hukum acara pidana di Indonesia kembali mengemuka dalam sebuah Diskusi Publik bertema “Mendorong Pengesahan RUU KUHAP sebagai Bentuk Modernisasi Penegakan Hukum di Indonesia” yang digelar di Jakarta, Senin (08/09/2025). Kegiatan ini menghadirkan dua praktisi hukum, yakni Ali Jufri, S.H. dan Usman, S.H., yang memberikan pandangan kritis mengenai urgensi pengesahan RUU KUHAP.

Dalam paparannya, Ali Jufri, S.H. menegaskan bahwa KUHAP yang berlaku sejak 1981 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Menurutnya, modernisasi hukum acara pidana menjadi kebutuhan mendesak agar penegakan hukum di Indonesia lebih transparan, profesional, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Sementara itu, Usman, S.H. menyoroti pentingnya keterlibatan publik dalam proses legislasi RUU KUHAP. Ia menekankan bahwa pembaruan hukum acara pidana bukan hanya urusan pemerintah dan DPR, melainkan juga harus mencerminkan aspirasi masyarakat luas. Dengan begitu, keadilan substantif dapat benar-benar terwujud dalam praktik penegakan hukum.

Diskusi yang dihadiri kalangan akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat sipil ini berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan kritis dan masukan konstruktif. Forum ini juga menegaskan bahwa RUU KUHAP diharapkan mampu menghadirkan sistem peradilan yang modern, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.

Acara ditutup dengan seruan bersama agar pengesahan RUU KUHAP segera diprioritaskan, sebagai langkah strategis menuju wajah penegakan hukum yang lebih adil, humanis, dan sesuai dengan tuntutan zaman.