Jakarta – 29 November 2025 Martin Siahaan selaku ketua Barisan Rakyat 1 Juni (Barak 106) menegaskan bahwa proses pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada H. M. Soeharto harus ditempatkan dalam kerangka ketatanegaraan yang objektif, serta tidak dijadikan pemicu konflik sosial ataupun polarisasi baru di tengah masyarakat. Barak 106 menilai bahwa perbedaan pandangan mengenai warisan sejarah Presiden Soeharto adalah hal wajar dalam negara demokrasi, namun seluruh ekspresi publik wajib dilakukan secara damai, rasional, dan menghormati hukum.
Barak 106 mengajak seluruh elemen bangsa untuk menahan diri dari narasi provokatif, termasuk yang berpotensi menghidupkan kembali trauma politik masa lalu maupun menumbuhkan kebencian antarkelompok. Debat akademik dan sejarah harus tetap berada pada ruang yang sehat dan konstruktif. Negara telah memiliki mekanisme resmi melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, sehingga setiap penilaian mesti mengikuti saluran formal tersebut.
Kami memandang bahwa menjaga kondusivitas sosial, terutama di wilayah perkotaan yang heterogen, adalah prioritas bersama. Perbedaan sikap terhadap isu ini jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menciptakan gesekan sosial, mobilisasi emosional, atau propaganda politik yang merugikan stabilitas nasional.
Barak 106 menyerukan agar masyarakat terus mengedepankan dialog, etika, dan semangat persatuan sebagaimana nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945. Kritik boleh, penolakan boleh, tetapi tidak dengan memecah belah bangsa. Kami mengingatkan bahwa rekonsiliasi sejarah tidak boleh dibangun dengan kebohongan, tetapi juga tidak dengan kemarahan yang membabi buta. Perjuangan untuk keadilan dan kebenaran harus dilakukan dalam kerangka konstitusional, damai, dan penuh tanggung jawab.
Dengan demikian, Barak 106 menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini secara kritis namun tetap konstruktif, demi mencegah munculnya potensi kerawanan sosial dan menjaga situasi masyarakat tetap aman serta harmonis.

Tinggalkan Balasan