Jakarta – Viral nya video yang berisi Pernyataan sangat mengejutkan yang disampaikan Ko Apex usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada Jumat 29 November 2024.

Terdakwa ko Apex diputuskan bersalah oleh hakim Dominggus Silaban dan di vonis dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 Bulan terkait Kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal, 10 Kapal tugboat dan tongkang PT. Sinar Bintang Samudra (SBS).

Dalam video viral yang berdurasi 02.16 Ko Apex membeberkan, bahwa hakim menyatakan 10 Kapal yang dituntut ini yang dibedah, Ko Apex juga dengan tegas meminta  kepada Dirjen Pajak untuk Usut tuntas.

” Dalam sepuluh kapal ini saya meminta dirjen pajak Untuk usut tuntas, karena Haji Nanang membeli kapal ini ilegal, yang tidak membayar pajak, dan ditutup-tutupi Kepolisian Polda Jambi, JPU dan Hakim juga buka seterang-terangnya karena semua kapal ini adalah kapal ilegal, dibeli tanpa lapor Pajak dan Bea Cukai semua, dan diakui semuanya oleh haji Nanang. Ini semua adalah milik haji Nanang,” ucap ko apek.

Secara jelas dan tegas dalam video tersebut saat Ko Apex menjawab pertanyaan wartawan terkait kenapa haji Nanang sampai sejauh ini tidak mendapatkan hukuman. Dengan Lantang Ko Apex menyampaikan, Penyidikan Haji Nanang semua ditutupi oleh Kombes Dir Ananta Polda Jambi.

” Saya Sudah Terang memberikan bukti-bukti dan ke ombudsman sampai hari ini juga tidak ada tidak lanjut dari kepolisian,” jelas nya.

Terkait pernyataan mengejutkan di ucapkan Affandi Susilo Alias Ko Apex yang menyebut Penyidikan terhadap Haji Nanang ditutupi oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H. Media pada Sabtu 30 November 2024 mencoba menghubungi secara langsung via WhatsApp ke Kombes Pol. Andri Ananta. Untuk meminta tanggapan terkait pernyataan Ko Apex tersebut.

Namun sayang sampai berita ini terbit Kombes. pol Andri Ananta tidak merespon/menjawab  memberikan tanggapan terhadap viral nya pernyataan Ko Apex yang menyebut namanya.