Jakarta – Ikatan Alumni Daarul Rahman (PP. IKDAR) Biro Hukum mengecam media online dan akun-akun media sosial yang turut memberitakan dan memviralkan dimana dalam pemberitaan tersebut Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Rahman Jakarta KH Muhammad Faiz (Gus Faiz) dikait-kaitkan sebagai salah satu dari lima nahdliyin yang bertemu dengan Presiden Israel, Isaac Herzog. (Baca berita PBNU Sesalkan 5 Tokoh Muda Bertemu Presiden Israel).
Pemberitaan tersebut bermula dari foto yang diambil di media sosial salah satu dari ke lima peserta kunjungan yang kemudian dikutip dan dikembangkan oleh beberapa media online dengan cara yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Serta berpotensi melanggar aturan hukum yang seharusnya menjadi pedoman bersama seluruh insan pers.
Ketua Biro Hukum PP IKDAR, Dedi Ali Ahmad, Selasa (16/07/24) mencatat, sejumlah media online ikut memberitakan peristiwa tersebut dengan pemberitaan yang salah dan sama. Dalam sejumlah pemberitaan tersebut, PP. IKDAR Biro Hukum menilai terdapat beberapa aturan hukum dan kode etik jurnalistik yang ditabrak.
Diantaranya, pemberitaan tersebut diduga mengkloning atau kopi paste berita tanpa melakukan verifikasi ulang dengan memuat berita tersebut di media lainnya dan tidak melakukan verifikasi ke Narasumber dalam hal ini Gus Faiz.
Biro Hukum PP. IKDAR menduga pemberitaan tentang mengkaitkan dengan nama Gus Faiz dengan 5 Tokoh Muda Bertemu Presiden Israel adalah pemberitaan yang sembrono dan melanggar Kode Etik Jurnalistik, dimana disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3,” wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
“Dalam kasus ini beberapa media online tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi atas kebenaran apakah Gus Faiz bagian dari salah satu ke lima Nahdiyin yang mereka beritakan.” ujarnya.
“Sehingga informasi yang disebarluaskan beberapa media online tersebut membuat kegaduhan di masyarakat, para santri dan para jamah lainya karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, dan merugikan Kiyai kami.” sambungnya.
PP. IKDAR Biro Hukum, meminta kepada Media -media yang telah memberitakan harus segera memuat hak jawab dan hak Koreksi atas pemberitaan yang keliru terhadap Kiyai kami, KH Muhammad Faiz (Gus Faiz).
“Jika hal itu tidak ada penyelesaian maka Biro Hukum PP. IKDAR akan menempuh jalur hukum Sesuai dengan ketentuan penyelesain sengketa Pres Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, baik Perdata atau Pidana.” tutup Dedi.
Tinggalkan Balasan