Jakarta – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Menurutnya, putusan tersebut justru mempertegas kepastian hukum serta menjaga keseimbangan antara prinsip supremasi hukum dan kebutuhan tata kelola pemerintahan.
Habib Syakur menilai putusan MK dalam perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 sudah tepat dan konstitusional. Ia menegaskan bahwa Mahkamah tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, melainkan meneguhkan norma yang sudah jelas diatur dalam UU Polri sebagai lex specialis.
“MK tidak sedang melegitimasi rangkap jabatan secara serampangan. Yang ditegaskan MK adalah bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil tertentu sepanjang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi dan tugas kepolisian, sebagaimana diatur dalam UU Polri. Ini penting agar tidak terjadi kekacauan tafsir di ruang publik,” ujar Habib Syakur dalam keterangannya, hari ini.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat 2, 3, 4 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil. MK menegaskan polisi aktif bisa mengisi di jabatan sipil berdasarkan ketentuan di UU 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam amar putusannya, menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima dan menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya.
Permohonan uji materi itu diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku pemohon I dan Zidan Azharian sebagai pemohon II. Permohonannya terdaftar dengan nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Menurut Habib Syakur, polemik yang selama ini berkembang kerap menyederhanakan persoalan seolah-olah setiap penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil otomatis melanggar konstitusi. Padahal, UU Polri secara tegas membedakan antara jabatan yang memiliki “sangkut paut” dengan fungsi kepolisian dan jabatan yang sama sekali berada di luar ranah tersebut.
“Kalau jabatan itu berkaitan langsung dengan penegakan hukum, keamanan, ketertiban, atau fungsi negara yang membutuhkan keahlian kepolisian, maka secara hukum masih dibenarkan tanpa harus pensiun atau mundur. Sebaliknya, untuk jabatan yang tidak ada relevansinya, aturan mengundurkan diri atau pensiun tetap berlaku. Ini garis batas yang ditegaskan MK,” jelasnya.
Habib Syakur juga mengapresiasi pertimbangan MK yang menyebut UU ASN tidak berdiri sendiri dan harus dibaca bersama UU Polri. Menurutnya, pendekatan tersebut menunjukkan kehati-hatian Mahkamah dalam menjaga hierarki dan harmonisasi peraturan perundang-undangan.
“MK konsisten menggunakan asas lex specialis derogat legi generali. UU ASN memberikan ruang, tetapi pelaksanaannya tetap tunduk pada UU Polri sebagai aturan khusus. Ini mencerminkan sikap negarawan, bukan sekadar pendekatan legal-formal,” tegasnya.
Terkait adanya catatan MK mengenai kekosongan hukum dalam penentuan instansi atau jabatan mana saja yang memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian, Habib Syakur menilai hal tersebut justru menjadi pekerjaan rumah bagi pembentuk undang-undang, bukan alasan untuk membatalkan norma yang ada.
“GNK melihat ini sebagai momentum bagi DPR dan pemerintah untuk memperjelas melalui undang-undang atau regulasi turunan yang tegas dan transparan. Bukan malah menyalahkan Polri atau memelintir putusan MK seolah-olah membuka karpet merah bagi militerisasi jabatan sipil,” katanya.
Habib Syakur menegaskan bahwa menjaga profesionalisme Polri tidak harus dengan cara mengebiri peran institusi tersebut dalam membantu negara. Yang terpenting, kata dia, adalah adanya rambu hukum yang jelas, akuntabel, dan dapat diawasi publik.
“Putusan MK ini harus dibaca sebagai upaya menjaga kepastian hukum dan stabilitas institusional. Negara butuh ketegasan hukum, bukan kegaduhan tafsir. Selama berjalan sesuai undang-undang, penugasan Polri di jabatan sipil adalah bagian dari pengabdian kepada negara, bukan pelanggaran konstitusi,” pungkas Habib Syakur.
Dengan putusan tersebut, GNK berharap polemik rangkap jabatan Polri tidak lagi dijadikan komoditas politik, melainkan didorong ke arah perbaikan regulasi yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan bangsa dan negara.

Tinggalkan Balasan