Jakarta – Respons cepat jajaran Polres Jakarta Selatan terhadap laporan warga terkait dugaan penipuan jual beli tanah di wilayah Jagakarsa menuai pujian dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Komite Nasional Gerakan Pemerhati Kepolisian Republik Indonesia (GPK RI).

Ketua GPK RI, Abdullah Kelrey, menyampaikan apresiasi atas tindakan sigap yang ditunjukkan tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jaksel dalam menangani laporan yang berpotensi merugikan masyarakat secara finansial dan psikologis.

“Langkah cepat ini menunjukkan bahwa Polri benar-benar hadir untuk rakyat. Ini sejalan dengan semangat HUT Bhayangkara ke-79: Polri Bersama Rakyat,” ujar Kelrey dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).

Menurut informasi yang diterima GPK RI, dugaan penipuan tersebut tidak hanya melibatkan pemalsuan dokumen tanah, tetapi juga penggunaan atribut kepolisian oleh oknum pelaku. Bahkan, pelaku diduga mengaku sebagai anggota polisi untuk melancarkan aksinya.

“Tindakan tersebut sangat mencoreng nama baik institusi Polri. Kami mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas tanpa pandang bulu,” tegas Kelrey yang juga merupakan pendiri Nusa Ina Connection (NIC).

Ia berharap, kepemimpinan baru di Polres Jakarta Selatan bisa menjadi simbol perubahan positif dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang selama ini kerap menjadi korban penipuan bermodus jual beli tanah.

GPK RI juga menyampaikan harapan besar agar kerugian materiil para korban dapat dikembalikan secara adil, dan pelaku diproses hukum hingga dijatuhi hukuman pidana sesuai aturan yang berlaku. “Semoga uang korban dapat dikembalikan dan pelaku benar-benar dipenjara sebagai bentuk keadilan,” ujar Kelrey.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Polres Jakarta Selatan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus. Namun berdasarkan pantauan dari sistem SP2HP Online, laporan warga telah diterima dan tengah diproses pada tahap awal penanganan.

GPK RI menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar tidak berhenti di tengah jalan, serta memastikan tidak ada oknum yang menyalahgunakan nama institusi kepolisian demi keuntungan pribadi.