Lampung – Ketua Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online (GASPOOL) Lampung, Miftahul Huda atau yang akrab disapa Iif, menilai program Ojol Kamtibmas menjadi terobosan penting dalam memperkuat kolaborasi antara Polri dan para pengemudi transportasi online. Menurutnya, keberadaan driver ojol yang tersebar dan mobile di seluruh ruas jalan membuat mereka memiliki peran strategis dalam memberikan informasi cepat terkait potensi gangguan keamanan di masyarakat.

Iif menjelaskan, hingga saat ini regulasi yang mengatur operasional transportasi online masih terbatas pada sejumlah aturan Kementerian Perhubungan seperti Permenhub 118/2018 untuk roda empat serta Permenhub 12/2019 untuk ojol. Di luar itu, belum ada payung hukum komprehensif yang benar-benar mengatur keselamatan, kesejahteraan, dan hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator.

“Regulasi yang ada belum sepenuhnya menjawab dinamika di lapangan. Tapi hal itu tidak menghalangi teman-teman driver untuk tetap berkontribusi positif bagi masyarakat,” kata Iif kepada awak media Selasa 11/11/2025.

Ia menambahkan, komunitas ojol selama ini menjadi motor berbagai kegiatan sosial, kemanusiaan, hingga aksi cepat tanggap dalam situasi darurat. Tidak jarang, pengemudi ojol menjadi pihak pertama yang berada di lokasi kecelakaan atau kejadian kriminal, sehingga informasi awal sangat membantu penanganan aparat.

Melihat potensi besar itu, Iif menyambut baik program Ojol Kamtibmas yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Program ini dinilai menjadi wadah resmi yang menghubungkan peran alami para driver dengan kebutuhan informasi cepat yang dibutuhkan kepolisian.

“Dengan adanya jalur komunikasi resmi antara driver dan aparat, informasi yang kami sampaikan bisa lebih terkoordinasi. Ini bukan soal formalitas, tapi bagaimana kontribusi kami bisa berdampak langsung pada keamanan masyarakat,” ujar Iif.

Ia menegaskan bahwa landasan hukum keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan sudah jelas, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian serta Perkap No. 4 Tahun 2020. Karena itu, partisipasi pengemudi ojol bukan hanya bentuk kepedulian, tetapi juga amanat undang-undang yang memberi ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam menjaga kamtibmas.

GASPOOL Lampung berharap program Ojol Kamtibmas terus diperluas dan melibatkan komunitas lokal di berbagai daerah. Menurut Iif, kerja sama yang sehat, setara, dan tidak eksploitatif antara Polri dan komunitas ojol akan menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih aman dan bermanfaat bagi semua pihak.

“Kami siap bersinergi. Selama tujuannya untuk keamanan dan kebaikan masyarakat, driver-driver ojol selalu berada di garis terdepan,” tutupnya.