Banten – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi, telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten atas dugaan pelanggaran kampanye. Mereka diduga melakukan kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan, yang melanggar peraturan kampanye yang berlaku.

Selain itu, pasangan ini juga dilaporkan atas dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan kampanye mereka, yang bertentangan dengan ketentuan netralitas ASN.

Bawaslu Banten telah menerima laporan-laporan tersebut dan sedang melakukan investigasi untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran yang memerlukan tindakan lebih lanjut. Pihak Airin-Ade menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan Bawaslu dalam penyelidikan ini.

Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan bergantung pada hasil investigasi Bawaslu dan keputusan yang diambil berdasarkan temuan tersebut.

Ade Sumardi, Ketua DPD PDI Perjuangan Banten, saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Banten periode 2024-2029. Meskipun ia telah ditetapkan sebagai calon Wakil Gubernur Banten berpasangan dengan Airin Rachmi Diany, Ade tetap dilantik sebagai anggota DPRD Banten pada 2 September 2024. Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kemendagri nomor 100.2.1.4-3615 tahun 2024.

Sebelumnya, Ade sempat mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon legislatif terpilih, namun kemudian mencabut surat tersebut. Komisioner KPU Banten, M. Ali Zaenal Abidin, membenarkan bahwa DPD PDIP Banten telah melayangkan surat pembatalan pengunduran diri Ade Sumardi.

Dengan demikian, hingga saat ini, Ade Sumardi masih menjabat sebagai anggota DPRD Banten sambil menjalani proses pencalonannya sebagai Wakil Gubernur Banten.