BANTEN – Warga Banten tidak bisa melupakan skandal korupsi suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Dosa pertama Wawan yang tidak bisa dilupakan publik adalah KPK menetapkan Wawan jadi tersangka pada Oktober 2013.

Wawan menjadi tersangka dalam empat kasus di KPK, yakni dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangsel dan alat kesehatan di Banten, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dalam persidangan, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Wawan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan. Wawan juga divonis bersalah melakukan pencucian uang.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah mengeksekusi penahanan terhadap terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke Lembaga Pemasyarakatan, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Wawan kembali dijebloskan ke bui setelah divonis satu tahun penjara dalam perkara suap eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Wawan juga terungkap menyalahgunakan izin keluar dari Lapas Sukamiskin. Izin berobat, tapi check-in di hotel bersama perempuan lain.