JAKARTA – Wakil Ketua Umum sekaligus Juru Bicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, angkat bicara keras terkait kembali beredarnya isu dan narasi liar soal kasus penembakan KM 50. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut sudah selesai secara hukum, lengkap dengan proses pengadilan yang terbuka dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Teddy menyampaikan bahwa dalam kasus itu, para anggota polisi yang melakukan penembakan terhadap anggota Laskar FPI telah dibebaskan dari segala tuntutan, karena tindakan mereka dinilai sebagai pembelaan terpaksa yang melampaui batas, sesuai putusan pengadilan yang kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

“Kasus tersebut sudah selesai, sudah ada putusan pengadilan dan telah dikuatkan oleh MA. Polisi menembak karena melakukan pembelaan terpaksa yang sudah melampaui batas. Maka dari itu, polisi yang melakukan penembakan dibebaskan dari segala tuntutan,” tegas Teddy, hari ini.

Ia menambahkan bahwa seluruh bukti dan fakta sudah diuji secara lengkap dalam persidangan. Tidak ada lagi ruang bagi spekulasi, apalagi narasi seolah-olah kasus tersebut masih menggantung.

“Semua bukti sudah diuji di pengadilan, fakta dalam persidangan pun sudah,” ujarnya menekankan.

Teddy mengingatkan agar publik mewaspadai gelombang hoaks yang kembali disebarkan untuk menggiring opini bahwa kasus KM 50 belum selesai. Ia menilai narasi-narasi tersebut sengaja dihembuskan untuk menciptakan kegaduhan politik dan menyeret nama Presiden ke-7 Joko Widodo, Kapolri, hingga petinggi Polri lainnya.

Menurutnya, upaya menghidupkan kembali isu KM 50 hanyalah permainan pihak-pihak tertentu yang ingin memecah belah bangsa.

“Jangan mau diprovokasi oleh hoaks yang bertebaran. Kasus ini sudah final. Jangan lagi seret-seret nama Presiden Jokowi, Kapolri, atau petinggi Polri,” tegas Teddy.

Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan kepada masyarakat agar tetap mengedepankan informasi yang terverifikasi dan tidak mudah terpancing oleh narasi provokatif yang menyesatkan.