Banten – Isu calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Banten, Ade Sumardi apakah sudah mundur dan berhenti sebagai anggota DPRD Banten mendapatkan perhatian publik Banten.

Untuk diketahui bahwa Ade Sumardi merupakan anggota DPRD Banten terpilih periode 2024-2029. Dia juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Banten saat ini.

Jika benar Ade Sumardi belum mundur dari anggota DPRD Banten, maka pasangan Airin di Pilkada Banten itu diduga cacat formil karena tidak taat asas dan aturan yang berlaku.

Dan Ade juga tidak boleh mencalonkan diri sebagai Cawagub Banten jika masih berstatus sebagai anggota DPRD Banten periode 2024-2029.

Dilihat dari dokumen Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota

Pasal 24 menyebutkan bahwa :

1. Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf q harus menyerahkan :

a. Surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang tidak dapat ditarik kembali, dan

b. Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

2. Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan :

a. Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan

b. Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Adanya isu tersebut, muncul spekulasi ditengah masyarakat bahwa Ade Sumardi main dua kaki. Yakni jika Ade Sumardi kalah di Pilgub Banten maka masih bisa duduk di DPRD Provinsi Banten, karena di Skep Mendagri masih tercantum nama Ade Sumardi dan belum dilakukan PAW terhadap Ade Sumardi oleh PDIP.