Jakarta – Pagar laut membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang telah menjadi perdebatan yang telah menghasilkan banyak masalah penting selain menimbulkan resistensi dari nelayan lokal. Bahkan di wilayah Laut tersebut muncul adanya sertifikat SHGB & SHM.
Aktivis Muda Banten yang juga Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Banten Peduli Demokrasi (AMBPD) Aditya Ramadhan angkat bicara mengenai persoalan tersebut. Menurutnya masalah ini harus segera di selesaikan secara objektif.
Aditya Ramadhan menyampaikan penyelesaian kasus pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten, perlu difokuskan pada aspek hukum.
Aditya menyebutkan pemahaman yang tepat mengenai aturan sangat penting agar kasus ini tidak ditarik ke ranah politik. “Jangan sampai kasus ini justru ditarik ke ranah politik. Mari kita sikapi dengan mematuhi regulasi yang ada, baik dari segi pertanahan, tata ruang, maupun perlindungan nelayan,”.
Dia menuturkan isu utama yang perlu ditelaah adalah legalitas pemasangan pagar laut tersebut, khususnya mengenai izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Jika pagar tersebut dipasang tanpa KKPRL, maka tindakan tersebut ilegal, dan sebaliknya apabila ada KKPRL maka hal itu sah secara hukum. “Yang menjadi perhatian adalah bagaimana izin tersebut diperoleh, apakah melalui prosedur yang benar dan apakah dampaknya terhadap akses nelayan telah diperhitungkan,” ujarnya.
Aditya menuturkan kasus ini mencerminkan ketidaksinkronan antara regulasi pertanahan dan kelautan. Sebab, regulasi pertanahan memungkinkan pemberian hak atas tanah di perairan untuk kegiatan tertentu, seperti pembangunan pelabuhan atau fasilitas lainnya.
Namun regulasi di sektor kelautan belum secara tegas mengatur hal tersebut. “Regulasi di sektor kelautan belum secara jelas melarang atau mengizinkannya dan kemunculan pagar laut ini masih misterius untuk apa,” tuturnya.
Terkait kasus Pagar laut Banten Aditya mengingatkan pentingnya persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum seperti yang sudah dilakukan oleh masyarakat, hal tersebut akan dapat menciptakan kepastian hukum dan ketentraman dimasyarakat.
Dia juga menilai upaya dan langkah Pemerintah sudah tepat sepertiPresiden Prabowo Subianto yang telah memerintahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali untuk mencabut dan membatalkan surat yang menyatakan keabsahan pagar laut tersebut terlebih lagi kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengambil langkah cepat dan tegas dengan melakukan investigasi, dimana sebanyak enam pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut dikenai sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan, sementara dua pegawai lainnya dikenai sanksi berat,
Ia juga menghimbau agar masyarakat menyerahkan sepenuhnya urusan ini kepada pihak yang berwenang.
“Masyarakat tenang saja dan doa kan agar persoalan ini cepat selesai. Kita serahkan saja segala sesuatunya kepada pihak yang berwenang.“ ujar Adit.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan