JAKARTA, 7 Desember 2025 – Sunarti, mewakili elemen buruh, menegaskan bahwa aksi peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember 2025 yang akan mereka laksanakan di Patung Kuda merupakan bukti nyata ketaatan buruh terhadap peraturan yang berlaku, khususnya UU No. 9 Tahun 1998.
Dalam keterangan persnya Sunarti menekankan bahwa hak berpendapat harus sejalan dengan kewajiban menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
“Undang-Undang memberi kita hak untuk bersuara, tetapi juga mewajibkan kita untuk menjaga ketertiban umum. Kami tidak akan memberi celah sedikit pun bagi anarkisme atau tindakan yang merugikan publik,” kata Sunarti.
Ketua Umum SBSI 92 ini menjelaskan bahwa seluruh koordinator lapangan telah dilatih mengenai batas-batas hukum aksi massa, termasuk sanksi yang dapat dikenakan jika terjadi pelanggaran.
Ketaatan pada hukum ini, menurut Sunarti, bukan hanya soal legalitas, tetapi juga upaya membangun citra gerakan buruh sebagai subjek hukum yang bertanggung jawab dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan