JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menggugat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan gugatan uji materi untuk mendorong reformasi di tubuh TNI.
“Kami hari ini memasukkan permohonan uji materi terhadap beberapa ketentuan pasal dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 tentang perubahan Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI,” kata Fadhil Alfathan perwakilan dari LBH Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Dia menuturkan, uji materi ini kelanjutan dari uji formil yang sebelumnya kandas. Ada sejumlah pasal di undang-undang tersebut yang digugat.
“Pasal 7 ayat 2 huruf B angka 9 dan 15, itu intinya soal operasi militer selain perang yang membuka ruang bagi militer untuk membantu pemerintah daerah,” ujarnya.
“Kami nilai di situ perlu diuji karena tidak ada batasan hukum yang jelas soal itu, kemudian yang angka 15 adalah TNI diberi ruang untuk membantu menanggulangi ancaman siber,” tuturnya melanjutkan.
Kemudian pasal 7 ayat 4 yang membuka ruang bagi eksekutif untuk lakukan operasi militer selain perang. Lalu pasal 47 ayat 1 terkait jabatan sipil di luar struktur TNI.
“Beberapa di antaranya yang kami persoalkan dan akan kami uji di Mahkamah Konstitusi adalah TNI dapat masuk pada jabatan Kesekretariatan Presiden, jabatan di Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional,” katanya.
Kemudian, pasal 53 ayat (1) dan (2) terkait masa jabatan pensiun bagi TNI. Dan ada juga dari pasal 74 Undang-Undang 34 Tahun 2004 yang diuji.
“Karena ada pasal 74 ini dan tidak kunjung dilakukan perubahan atau pembentukan terhadapnya, maka pasal 65 tadi yang dengan tegas bilang militer diadili di peradilan umum apabila melakukan tindak pidana umum, menjadi tidak berdaya guna,” ucapnya.
Sementara itu, Arif Maulana yang mewakili YLBHI menyebut koalisi menyertakan 85 alat bukti dalam gugatan itu. Gugatan permohonan diajukan secara tertulis dan elektronik.
“Tadi di dalam kita sudah menyampaikan permohonan secara tertulis maupun elektronik disertai dengan 85 alat bukti,” kata Arif.
Adapun permohonan diajukan oleh delapan pihak, yakni lima organisasi masyarakat sipil, tiga perorangan, dan dua mahasiswa. Kelima organisasi masyarakat sipil itu adalah Imparsial, YLBHI, KontraS, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan LBH APIK Jakarta.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan