Jakarta — Anggota Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN), Erwin Natosmal Oemar, menilai Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) masih menyisakan persoalan mendasar dalam kerangka hukum nasional, khususnya terkait tumpang tindih regulasi dan pembagian kewenangan negara di ruang siber.

Hal tersebut disampaikan Erwin dalam Diskusi Publik bertema “RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS): Melindungi atau Mengancam Hak Asasi?” yang diselenggarakan oleh Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan Dejure, di Sadjoe Cafe and Resto, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (21/12/2025).

Menurut Erwin, terdapat irisan yang problematik antara RUU KKS dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berpotensi menimbulkan kebingungan dalam praktik penegakan hukum. Isu siber, kata dia, tidak dapat secara sederhana ditempatkan dalam kerangka pertahanan negara, mengingat sifatnya yang lintas sektor dan bersentuhan langsung dengan ranah sipil, hukum, ekonomi, serta hak asasi manusia.

“RUU KKS tidak berdiri dalam ruang kosong. Isu-isu siber sebenarnya sudah diatur dalam berbagai regulasi yang berlaku. Persoalannya, RUU ini tidak menunjukkan upaya harmonisasi yang jelas, sehingga arah kebijakan dan tujuan pengaturannya menjadi kabur,” ujar Erwin.

Ia juga menyoroti bahwa pemberian kewenangan yang besar dalam pengelolaan sistem siber tanpa mekanisme pengawasan yang kuat berpotensi menimbulkan monopoli kewenangan dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Dalam konteks ini, persoalan perlindungan privasi dan tata kelola siber dinilai belum dijawab secara memadai oleh desain RUU KKS.

Erwin menegaskan, banyaknya ketentuan terkait aspek digital dalam RUU KKS seharusnya menjadi alarm bagi pembentuk undang-undang untuk bersikap lebih hati-hati. Regulasi siber, menurutnya, harus disusun dengan tujuan yang jelas, pembagian kewenangan yang tegas antar-lembaga, serta akuntabilitas yang terukur agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari.

“Tanpa kejelasan fokus dan batas kewenangan, RUU KKS justru berisiko memperbesar masalah hukum yang sudah ada, bukan menyelesaikannya,” tegasnya.

Diskusi publik ini menjadi bagian dari rangkaian kritik masyarakat sipil terhadap rencana pemerintah menjadikan RUU KKS sebagai prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Sejumlah pihak menilai, tanpa perbaikan mendasar, RUU tersebut berpotensi menggeser prinsip supremasi sipil dan mempersempit ruang kebebasan di era digital.